DM – Pihak manegement PT Panca Rasa Pratama (PRP) bersama karyawan dan pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanjungpinang sudah melakukan audensi. Terkait tuntutan puluhan karyawannya yang tidak terima di gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK).
Perwakilan Disnaker Kota Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang, mengatakan pihak perusahaan dan pekerja yang sempat melakukan aksi unjuk rasa itu, sepakat akan kembali berkerja lagi, sembari menunggu informasi selanjutnya.
“Kita sudah mencari penyelesaian, jadi perusahaan dan pekerja sepakat, yang melakukan demo ini akan bekerja seperti biasanya sambil menunggu informasi selanjutnya,” ujarnya Hasudungan usai audensi, Jum’at (11/9/2020) sore.
Dia melanjutkan, nantinya pihak perusahaan yang memproduksi teh di Tanjungpinang itu, akan menginformasikan keinginan para karywannya untuk diberi upah sesuai UMK dan permintaan lain kepada pimpinan.
“Nanti selanjutnya pihak pengusaha akan kembali berunding disini lebih jelas, pada Jum’at depan,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Perwakilan Menegement PT PRP Mustardi, juga mengujarkan bahwa mulai Senin (14/9/2020) para karyawan yang melakukan aksi demo diperbolehkan kerja, namun dengan kondisi yang sama, yakni digaji Rp. 100 ribu sehari.
“Namun masih dalam kondisi yang sama, saat ini perusahaan beri upah Rp. 100ribu, sampai nanti menunggu jawaban, hari Jum’at depan kita akan duduk kembali memberikan informasi dari pihak perusahaan tertinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Tia yang merupakan salah-satu perkerja yang sempat melakukan aksi demo itu, berlapang dada untuk sepakat dengan saran yang diberikan.
Kata tia, dirinya dan lainnya akan mulai berkerja sembari menunggu informasi dari pihak perusahaan. Jika memang solusi tidak sesuai keinginan, lanjut dia akan melihat dihari Jum’at mendatang.
“Kami menyetujui, sambil menunggu informasi dari pihak perusahaan, kita akan bekerja, sambil menunggu hasilnnya. Jika memang hasil tidak sesuai keinginan, kita lihat nanti di hari Jum’at bagaimana,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post