DM – Dukungan partai politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain, sekalipun partai politik tersebut menarik dukungan.
Hal tersebut disampaikan oleh, Pengamat Hukum Tata Negara, Pery Rehendra Sucipta, di Tanjungpinang, Kamis (10/9/2020).
“Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2017 Pasal 6 ayat 5, yang diperkuat dengan Surat Nomor 742 KPU RI berisi penjelasan salah satunya terkait mekanisme pencalonan saat pilkada,” ujarnya, yang juga Akademisi Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Namun di dalam ketentuan itu, menurut dia ada pengecualian, yang hanya dapat terjadi bisa bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung.
“Jadi perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengubahnya dengan mekanisme “dikeluarkan” dari gabungan partai politik pengusung, bukan disebabkan oleh inisiatif sepihak dari salah satu partai dengan menarik dukungan,” jelasnya.
Contoh, lanjut dia, dalam Pilkada Kabupaten Bintan 2020 pada saat tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya Apri Sujadi-Roby Kurniawan yang mendaftar. Persyaratan pendaftaran salah satunya, dukungan dari partai politik atau gabungan politik yang harus memenuhi persyaratan 20 persen atau lima kursi dari 25 kursi di DPRD Bintan.
Pasangan Apri-Roby sudah mengantongi 21 dari 25 kursi yakni Partai Amanat Nasional satu kursi, Partai Hanura satu kursi, Partai Demokrat delapan kursi, PDIP dua kursi, PKS tiga kursi, dan Golkar sebanyak enam kursi.
“Ketika berkas persyaratan tersebut masuk di KPU Bintan, dan dinyatakan lengkap, maka konsekwensi yang terjadi yakni seluruh partai pengusung tersebut sudah terkunci, tidak dapat mengalihkan dukungan kepada kandidat lain,” sebutnya.
Bila ada salah satu partai dengan inisiatif sendiri menarik dukungan dan keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri-Roby, kemudian mengusung kandidat lain, maka cacat hukum sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan atas dukungan terhadap kandidat lain tersebut.
Kunci tersebut, menurut dia hanya dapat dibuka oleh Apri-Roby. Dengan cara, Apri-Roby mengeluarkan satu atau beberapa partai pengusung. Kemudian Apri-Roby mendaftar kembali ke KPU Bintan saat pembukaan perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, dengan komposisi partai koalisi yang berbeda.
Bila Apri-Roby tidak mendaftar kembali, maka komposisi koalisi partai tidak dapat berubah, meski muncul beragam dinamika politik dan persepsi.
“Perdebatan kata ‘dikeluarkan’ sebagaimana di sebutkan di dalam Surat Nomor 742 KPU RI tidak bias dipisahkan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bunyi dari Pasal 6 ayat 5 PKPU Nomor 3/2017, sehingga yang berhak mengeluarkan partai itu adalah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan bila partai menarik dukungannya, maka partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti. ,” tegasnya. (*/lam)
Discussion about this post