DM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjugnpinang mealunching aplikasi, Sistem Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Sikancil), Jum’at (4/9/2020) siang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Tanjungpinang, Irianto mengatakan aplikasi tersebut guna memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas yang penting, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lain-lain melalui sistem online.
“Jadi masyarakat bisa mengurus apa saja di Disdukcapil melalui Sikancil, yang bisa didownlod di Playstore atau di https://bit.ly/32KL8NT,” ujarnya usai lunching aplikasi Sikancil.
Dengan adanya aplikasi sikancil, masyarakat tidak perlu membuang waktu untuk datang ke Kantor Disdukcapil dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran dan lainnya.
Bahkan, jika ada masyarakat yang ingin mencetak KK, maka bisa mencetak dirumah. Karena, lanjut Irianto sekarang mencetak bisa menggunakan ketas HVS ukuran A4.
”Ini baru pertama di Tanjungpinang, jadi masyarakat kita tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil, antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga, bahkan bisa cetak sendiri dirumah,” sebutnya.
Pencetakan KK menggunakan HVS, Irianto menyebutkan itu merupakan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta agar seluruh jajaran Dukcapil memberikan pelayanan yang mudah.
Namun kata Irianto berbeda dengan KTP dan KIA tidak bisa dicetak dirumah, harus cetak di Kantor Disdukcapil Tanjungpinang.
“Yang gak bisa cetak dirumah itu, KTP dan KIA. Karena wajib pakai belangko, bukan kertas,” sebutnya.
Bagi masyarakat yang tidak mempunyai HP Android, maka Disdukcapil Tanjungpinang tetap membuka pelayanan tatap muka.
“Kalau yang tidak ada android, boleh datang kekantor. Kita layani tatap muka,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post