DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang saat ini, sedang mebuat Peraturan Wali Kota (Perwako) Covid-19 yang terbaru.
Dalam Perwako tersebut, akan ada sanksi administrasi, bagi para pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang. Tentunya, masyarakat harus bersedia untuk didenda jika melanggar protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari membenarkan bahwa pihak Pemko Tanjungpinang sedang membahas Perwako itu.
“Ya ada,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (2/9/2020) pagi.
Untuk berapa nominal uang yang harus di selelsaikan bagi para pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang, teguh mengakui belum tahu dan kata dia, hal tersebut masih dalam pembahasan.
“Ada sanksi administrasi berupa uang, besaran lagi dibahas,” tulisnya.
Dia melanjutkan, Perwako yang sedang dibahas itu untuk bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan untuk para pelalu usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Bagi yang tidak menggunakan masker dan pelanggaran bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi,” sebutnya.
Sekda Tanjungpinang itu juga menyebut, diperkirakan dalam minggu ini Perwako tersebut akan terselesaikan dan segera disosialisasikan kepada masyarakat di Tanjungpinang.
“Mudah-mudahanan minggu ini, setelah itu kita sosialisasikan. Nanti kalo sudah ada saya kirim,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang juga sudah sempat mengeluarkan Perwako Covid-19 di Tanjungpinang guna menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanjungpinang.
Namun, Perwako tersebut sepertinya kurang menegaskan masyarakat Tanjungpinang untuk mematuhi protokol kesehatan, untuk bersama-sama melawan Covid-19.
Penulis : Mael
Discussion about this post