DM – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan kedepan akan ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikannya setelah mengikuti rapat koordinasi khusus (Rakorsus) bersama Menkopolhukam Mahfud MD melalui teleconference di gedung graha kepri, kamis (14/7).
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan,dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pengendalian Corona Virus Disarse (Covid-19) di Indonesia dan kepada Pada Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk dapat meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendahan Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
“kita sampaikan dahulu kepada seluruh masyarakat kepri dan stakeholder, agar menjaga protokol kesehatan,” kata Jumaga.
Dikatakan Jumaga, langkah yang diambil Pemerintah tersebut merupakan upaya untuk menekan penyebaran.
“Pemerintah sudah berupaya maksimal mencegah dan menekan penyebaran covid di provinsi kepri,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, Pemerintah dan Forkopimda akan bekerjasama untuk melaksanakan Intruksi Presiden tersebut.
“saat ini ada tugas pencegahan, agar disiplin protokol covid dilakukan. Bersama forkopimda menerapkan disiplin protokol covid. Bila ini dilakukan, maka mata rantai penularan covid akan terputus,” jelasnya.
Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar (Handsanitizer), jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara rutin, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, fasilitasi pada deteksi Dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bentuk sanksi yang akan diberlakukan terhadap perorangan dan penyelenggara usaha adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Discussion about this post