DM – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang meminta kepada Direktorat Jendral Imigrasi pusat, untuk memperbolehkan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang membuka layanan E-Paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili mengatakan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menerbitkan E-Paspor hanya Imigrasi Kota Batam.
“Saya sekarang lagi meminta ke pusat supaya kita membuat E Paspor, atau paspor elektronik. Untuk di Tanjungpinang belum ada, makanya saya minta, karena ini Ibu Kota Provinsi,” ujarnya, Jum’at (14/8/2020) pagi.
Menurut Irwanto, E-Paspor tersebut sangat penting. Seperti, jika ada warga Tanjungpinang sekolah di Jepang maupun di Negara lainnya, itu bebas visa.
“Itu bebas visa, jadi saya minta agar Tanjungpinang punya E Paspor, itu lagi kita urus. Kemarin ada yang mau buat ya kita bilang, belum ada,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak pimpinan terkait E-Paspor ini, dan tinggal menunggu Direktorat, kapan pelaksanaan E-Paspor dijalankan.
“Kita menunggu dari Direktorat, kalau alat-alatnya datang kita langsung jalankan, ini juga faktor Covid-19,” imbuhnya.
Untuk harga E-Paspor tersebut hampir dua kali lipat dengan harga Paspor biasa yang berbentuk buku. Namun, masa berlaku kedua Paspor itu sama-sama 5 Tahun.
“Harga 650, kalau biasa 324, sama-sama 5 Tahun. Kalau yang elektronikakan ada cipnya lebih elegan padahal biasa saja,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post