DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan Gubernur, Isdianto yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang diwajibkan cuti dimasa kampanye.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati, di Tanjungpinang. Selasa (28/7/2020) siang.
“Karena sekarang sudah Gubernur definitif, maka pak Gubernur harus mengambil cuti,” ujar Sriwati.
Dia menyebutkan, wajib cuti dimasa kampanye itu, dilaksanakan semenjak 26 September 2020 dan setelah pendaftaran sebagai Calon Gubernur Kepri.
“Cuti itu setelah pendaftaran, nanti setelah tiga hari ditetapkan, yaudah mulai cuti dimasa kampanye. Saat kampanye tidak boleh lagi memanfaatkan aset negara,” ungkapnya.
Jika diwajibkan cuti jelang Pilkada 2020, posisi Gubernur Kepri Isdianto sebagai orang nomor satu di Kepri sedianya digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Arif Fadillah.
“Kalau tidak ada Wakil Gubernur, biasanya Sekda, Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post