DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemotongan hewan kurban ditengah wabah Covid-19, pada Hari Raya Idul Adha 1441 H, yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang.
Kepala DP3 Tanjungpinang, Ahadi menyatakan bahwa dalam SE tersebut, panitia masjid disarankan untuk mengantarkan daging kurban kerumah warga yang menerima. Kata dia, hal itu guna menghindari kerumunan yang dapat terjadi di masjid.
“Kita menyarankan untuk pembagian hewan kurban, panitia masjid maupun kelompok masyarakat dapat mengantarkan ke rumah warga, itu juga sudah ada SE nya,” ujarnya di Dinas P3, Kamis (23/7/2020).
Dia menyarankan kepada panitia masjid, saat membagikan kupon hewan kurban kepada warga, dapat menginformasikan bahwa dagingnya diantar.
“Jadi masyarakat tunggu saja dirumah, tidak susah-susah lagi datang. Kadang juga membuat keramaian dan protokol kesehatannya pasti tidak diterapkan,” ungkpanya.
Tidak hanya daging kurban yang diantar kerumah, dja juga mengingatkan ketikan membukus daging dengan pelastik, diwajibkan menggunakan pelastik yang bening.
“Jangan sampai masih ada yang pakai pelastik berwarna hitam. Daging sama usus juga tidak boleh dicampur, kalau bisa dipisahkan,” tegasnya.
Dalam SE itu juga, petugas pemotongan hewan kurban wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan. Yang jelas kata dia, wajib menaati protokol kesehatan walaupun hewan kurban tidak dapat terjangkit Covid-19.
“SE itu juga sudah kita tembuskan kepada Panitia Masjid dan Kantor Kementrian Agama Tanjungpinang,” pungkasnya.
Berikut SE Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban :
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya di hadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban; dan
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi :
1) Pemeriksaan kesehatan panitia dengan mengukur suhu tubuh dengan alat pengukur suhu.
2) Setiap panitia diwajibkan menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
3) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
4) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
5) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
C. Penerapan kebersihan alat, meliputi :
1) Melakukan pembersihan dan disenfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Penulis : Mael
Discussion about this post