DM – Diterapkannya new normal di Tanjungpinang membuat masyarakat melupakan tentang pentingnya protokol kesehatan. Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang new normal sudah dikeluarkan, namun tampaknya Perwako tersebut seperti tidak disosialisasikan kepada masyarakat.
Tak hanya masyarakat saja yang tidak menerapkan Perwako tersebut. Dari pantauan Detak.media pelaku usaha seperi warung kopi yang ada di Tanjungpinang, sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, wajib mengunggunakan masker, dan lain-lain.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menegaskan akan menertibkan pelaku usaha yang masih saja membandel. Kata dia, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah melaksanakan new normal berdasarkan Perwako.
“Nanti kita tertibkan, saat ini kita lakukan sesuai Perwako, Perwakonya sudah berjalan,” ujarnya di Hottel yang ada di Tanjungpinang, Senin (20/7/2020) siang.
Disinggung, apakah Pemko tidak melakukan sosialisasi terkait Perwako ini sehingga banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mrngerti dengan peraturan itu, dia menyatakan bahwa pihanyak sudah melakukan sosialisasi.
“Kita sudah sosialisasi, sudah kita share juga ke Mendsos yang ada, tentang Perwako itu,” ungkapnya.
Dalam Perwako itu, kata Sekda bagi tempat usaha seperti permainan ketangkasan, musium, panti pijit, karoke dan lainnya harus menetapkan pengunjung maksimum 50% dari kapasitas yang tersedia.
“Membatasi titik masuk dan keluar, memprioritaskan transaksi online, melalukukan penyiraman disinfektan terhadap barang-barang yang sering berkontak dengan pelanggan, wajib menggunakan masker juga,” jelasnya.
Sekda menegaskan, apabila pelaku usaha tidak mematuhi Perwako yang telah dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang. Maka, kata dia akan diberikan sanksi administratif.
“Jika bandel, teguran lisan, kalau masih juga teguran tertulis, terus jika memang masih saja tidak mematuhi, maka akan di cabut izinnya sementara waktu, dan atau pencabutan izin usaha atau operasional,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, jika ada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan, bisa jadi akan dihukum pidana. Hal itu, kata Sekda sesuai Perwako new normal yang sudah dikeluarkan.
“Bisa dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post