DM – Pasien Covid-19 berinisial AN (12) di Tanjungpinang dengan nomor kusus 25 kini dinyatakan sembuh. Sehingga pasien sembuh di Tanjungpinang berjumlah 24 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan hal tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan PCR yang baru pihaknya terima dari BTKL PP Batam. Kata dia AN yang merupakan warga Kelurahan Batu IX itu pernah kontak erat dengan kasus Nomor 13 dan merupakan klaster dari keluarga.
“Penderita merupakan teman sepermainan dari kasus Nomor 21. Terkonfirmasi tidak mengalami keluhan kesehatan sama sekali dan dikatagorikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG), namun karena yang bersangkutan merupakan kontak erat dari kasus Nomor 13 dan Nomor 21 maka dilakukan pengambilan swab dan dilakukan pemeriksaan PCR, kemudian hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 dan dinyatakan AN positif Covid-19,” ujarnya, Selasa (14/7/2020) Siang.
Dia melanjutkan, yang bersangkutan sempat dirawat di RSUD RAT selama 75 hari sejak 1 Mei 2020 yang lalu. Kata dia AN melakukan test PCR sebanyak 19 kali, 15 kali Positif dan 4 kali negatif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan RT PCR dua kali berturut-turut negatif maka pasien dinyatakan sembuh. Meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan,” ungkapnya.
Rahma mengujarkan, saat ini Kota Tanjungpinang masih memiliki dua kasus aktif Covid-19 yang baru. Dimana kata dia, setelah 45 hari tanpa adanya kasus terkonfirmasi, namun pada tanggal 10 dan 11 Juli 2020 didapati penderita baru Covid-19.
Dengan ini, membuktikan bahwa Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya terbebas dari virus covid-19 yang bisa menularkan penyakit ditengah masyarakat. Menuju tatanan new normal, kata dia saat ini masyarakat dapat beradaptasi dan hidup berdampingan dengan situasi pandemi yang saat ini masih berlangsung di Indonesia bahkan dunia
“Pemerintah melalui Perwako No 29 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 1029 di Kota Tanjungpinang, yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2020 menjadi acuan kita dalam tatanan hidup normal model baru yang saat ini kita terapkan. Dengan kita menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan insya Allah kita semua dapat terhindar dan dilindungi dari kemungkinan gelombang kedua covid-19 di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post