DM – Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang mencatat dari bulan Maret hingga Juni 2020, ada 24 perkara dispensasi nikah yang ditangani oleh PA Tanjungpinang.
Diketahui, dispensasi nikah adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Muhammad Yusar menyampaikan, untuk dibulan Juli ini ada 3 perkara pernikahan dispensasi yang pihaknya (PA) tangani.
“Untuk Maret itu tidak banyak cuma 1 perkara, April Mei tidak ada, karena adanya Covid-19. Namun untuk dibulan Juni malah melonjak, itu ada 23 kasus dan untuk bulan ini baru 3 kasus saja,” ujarnya kepada Detak.media, Senin (13/7/2020) siang.
Yusar menyebutkan, rata-rata calon pengantin yang melakukan dispensasi nikah itu dikarenakan terjadinya kecelakaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan pacaran, hubungan intim dan terjadinya hamil diluar nikah.
“Kita menyarankan kalau memang ada pasangan yang ingin menikah, dan umurnya dibawah 19 tahun ditahan dulu. Tapi kalau sudah pacaran dan terjadinya hamil diluar nikah, terpaksa kita lakukan dispensasi untuk menikah, itu yang dilema bagi kita,” tegasnya.
Kalau memang tidak dikabulakan untuk dinikahkan, maka kata dia, pasangan itu akan menanggung permasalahan yang besar. Seperti melahirkan tanpa ayah, karena belum menikah.
“Jadi darurat seperti itu yang menjadi syarat bagi kami (PA) mengkabulkan permohonan dispensasi,” katanya.
Dia menjelaskan, dispensasi itu diketahui setelah pasangan dibawah umur yang sudah hamil dan ingin menikah di Kantor Urusan Agam (KUA), namun karena dibawah 19 tahun KUA menolak.
“Jadi dispensasi yang dikeluarkan PA dengan mengeluarkan syrat yang dialami oleh pasangan ini. Jadi salah satu daruratnya apabila mereka telah melakukan hubungan intim diluar pernikahan dan hamil itu salah satu syarat yang ditetapkan agar mereka diberikan izin untuk menikah,” imbuhnya.
Selain terjadinya hamil diluar nikah, kata Yusar penyebab lonjakan dispensasi nikah karena adanya perubahan undang-undang.
“Dengan adanya UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia nikah baik perempuan dan laki-laki itu 19 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, jika ingin menikah itu umurnya 16 tahun baik lelaki maupun wanita. Kemudian kata Yusar, saat ini dinaikkan menjadi 19 tahun.
“Apabila lelaki maupun perempuan yang ingin menikah masih berumur 17, 18 sebelum 19 tahun, mau tidak mau ya mengajukan dispensasi nikah,” katanya.
Ketua PA, menyarankan kepada Dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk mengetahui, berapa umur yang diperbolehkan untuk menikah. Bahkan untuk orang tua, agar selalu memantau anaknya dalam berteman maupun pacaran, agar tidak terjadi hal yang tidak pantas terhadap anaknya.
“Kalau memang berkeinginan untuk menikah itu 19 tahun baru boleh, kemudian kepada orang tua, tetaplah menjaga anaknya, apalagi yang masih sekolah. Jangan biarkan larut malam, apalagi pergi bersama teman dan pasangannya, agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti hamil,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post