DM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungpinang mengeluarkan pernyataan bahwa, warga Kota Tanjungpinang bisa salat Idul Adha 1441 H di Masjid dan Musolah.
Hal tersebut, dikatakan langsung oleh Kepala Kemenag Tanjungpinang, Samsu Tarmidi, pada saat dihubungi media ini, Selasa (30/6/2020).
“Kita tetap laksanakan salat sebagaimana seperti biasa, berhubung Tanjungpinang sudah zona hijau Covid-19,” ujarnya ada saat dihubungi.
Dirinya menyebutkan, meskipun diperbolehkan solat di Masjid dan Musolah. Kata dia warga Tanjungpinang tetap menaati protokol kesehatan yang ada.
“Seperti tetap jaga jarak, mengguanakan masker dari rumah dan lain-lain,” ucapnya.
Namun, untuk salat dilapangan, yang sebelumnya setiap tahun dilaksanakan. Kata Tarmidi untuk tahun ini belum tentu diperbolehkan, dikarenakan salat dilapangan tergantung persetujuan Plt Walikota Tanjungpinang.
“Baru boleh Masjid dengan Musolah, tapi kalau untuk dilapangan sampai saat ini belum tau. Soalnya belum ada informasinya, karena perlu persetujuan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk pemotongan hewan kurban, dirinya menyatakan tetap harus menaati protokol kesehatan, walaupun kata dia hewan kurban tidak tertular Covid-19.
“Penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan dimana saja, namun tetap menaati protokol kesehatan. Seperti cuci tangan dan menggunakan masker,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post