DM- saat berada di posisi zona merah, di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau belum ditemukan klaster pasar tradisional penyebaran Covid-19, namun pengawasan dan pengendaliannya tetap dilaksanakan secara ketat.
Apalagi, saat ini Kota Gurindam ini telah berada pada posisi kuning. Tentu pengawasan lebih ketat diharapkan dapat dilakukan demi mencegah jatuhnya korban di kemudian hari.
Di Kota Tanjungpinang terdapat dua pasar tradisional yakni, Pasar Baru dan Pasar Bintan Center. Dua pasar ini tentu pusat keramaian yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19.
Tak ingin kecolongan munculnya klaster penyebaran Covid-19 di pasar tradisional, pada Sabtu dan Minggu (6-7 Juni), Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Tanjungpinang turun ke Pasar Bintan Center.
Pihak Disdagin Kota Tanjungpinang turun bersama Tim Gugus Tugas Kota Tanjungpinang dari unsur TNI, Polres Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Timur, Satpol PP Kota Tanjungpinang serta dari Kelurahan Air Raja serta pengelola pasar Bintan Center.Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, A. Yani mengakui masih rendahnya kesadaran pedagang dan pembeli menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.Selain melakukan pemantuan aktifitas perdagangan pedagang dan pembeli, Disdagin Kota Tanjungpinang juga memfasiliasi penertiban lapak-lapak pedagang yang memakan jalan/lorong. (***)
Discussion about this post