DM – Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kepri yang juga Gubernur Kepri H. Isdianto didampingi Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak bersama Walikota dan Bupati se Kepri beserta Forkopinda (Rapat Forum Pimpinan Daerah) Kepri akan mengumumkan dibukanya kembali aktivitas ekonomi serta aktivitas lainnya seperti sekolah, kampus dan kantor seperti semula sebelum wabah Covid-19. Namun dengan protokol kesehatan yang ketat dan diiringi sanksi, Rabu (27/5).
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak ikut mendukung penuh aturan ketat yang akan dilakukan Kepri dalam pelaksanaan new normal di Kepri. Bahkan pencegahan bagi Jumaga sangat penting daripada fokus kepengobatan.
“Benteng percepatan covid-19 itu adalah pencegahan. Dan saya sangat setuju ada sanksi dalam pelaksanaan protokol covid,” tegas Jumaga.
Penegasan yang sama juga disampaikan Wakapolda Kepri Kombes Pol Dharmawan bahwa sebagai aparat keamanan tugas utamanya adalah mengawal pelaksanaan aturan dari pemerintah.
Dalam penjelasannya, Isdianto menyebutkan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan akan diserahkan kepada Walikota dan Bupati.
“Aktivitas ekonomi dan aktivitas lainnya akan kembali kita buka tetapi dengan protokol kesehatan ketat dan diiringi sanksi. Bentuk sanksi akan diserahkan kepada Walikota dan Bupati masing-masing sesuai kebutuhan daerahnya dan diketahui Gubernur.
Tujuan kita supaya ekonomi masyarakat tidak lumpuh karena pandemi virus Covid-19 ini tidak jelas kapan berakhirnya. Jadi kita jalankan aktivitas normal lagi tapi dengan versi baru” jelas H. Isdianto.
Aktivitas ekonomi yang kembali normal tersebut disebut Isdianto dengan istilah yang dikeluarkan WHO, yakni new normal. Dan Kepri saat ini tengah menyiapkan skenario kelaziman baru (new normal) untuk hidup berdampingan dengan pandemi virus Corona (COVID-19). Dengan begitu, Isdianto berharap aktivitas bisnis di Kepri bisa tetap berjalan sehingga laju perekonomian terus bergerak.
Isdianto menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat mutlak dipatuhi tanpa negosiasi, seperti pengukuran suhu sebelum masuk kantor dan kawasan akademis, orang-orang yang menggunakan masker, jalan berjarak hingga sabun cuci tangan dan hand sanitizer di berbagai sudut lokasi akan jadi pemandangan lazim nantinya sebelum vaksin benar-benar ditemukan.
“Pedagang di pasar, mall, rumah ibadah yang tidak mematuhi protokol covid, akan diberi sanksi seperti ditutup dan dilarang berjualan beberapa hari. Dan bentuk sanksi lain yang nanti akan disesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Isdianto.
Beberapa hari kedepan kantor gugus tugas ini akan beroperasi dengan menempatkan tenaga medis sebanyak 23 orang, tenaga pengamanan dari polda dan korem dan beberapa tenaga penunjang lain yang dibutuhkan.
Hadir juga pada rapat tersebut Sekda Kepri TS.Arif Fadilah, Danrem Kol.Inf, Harnoto,S.sos, Danlantamal VI Laks.Pertama TNI Yayan Sofian, ST, Bakamla Laks.Pertama Bakamla Heskiel Katiandagho, Danlanud Kol.Pnb Andi Wuanarko, Kajati Kepri Sudarwidadi, SH,MH, Walikota Batam Muhammad Rudi, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, para OPD terkait. (Hum/Red).
Discussion about this post