• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 30, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Walikota Keluarkan Edaran Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial

by harry kurniadi
7 April 2020
in Tanjungpinang
304
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Walikota Tanjungpinang kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Diseas (Covid-19) di Kota Tanjungpinang, dengan nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, dituliskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor : 4432/400/1/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini disampaikan kembali bahwa pengaturan operasional dalam Surat Edaran dimaksud akan berakhir sampai dengan tanggal 07 April 2020.

Dengan ini disampaikan pengaturan tersebut diperpanjang selama 14 (empat belas) hari yakni dari tanggal 08 April sampai dengan 21 April 2020, dengan substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 4432/400/1/2020, kecuali pada beberapa unit usaha yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi unit usaha Kedai Kopi/Café/Rumah Makan/Restoran/Pusat Kuliner/Pujasera, yang semula diatur dengan pengaturan operasional tertentu sebagaimana Surat Edaran Wallkota Nomor : 4432/400/1/2020 tersebut, dalam Surat Edaran ini dirubah pengaturannya yaitu,

1. Tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan.

2. Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).

3. Mengatur jarak antrian di Kasir/ Pembayaran.

4. Menyediakan Hand Sanitizer/tempat cuci tangan.

5. Pelayan/Kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Selanjutnya seluruh lapisan masyarakat agar meminimalisir aktivitas di Iuar rumah, dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau lnstansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan lnformasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungplnang (0823 5712 6255).

Tags: Walikota Keluarkan Edaran Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial
SendShare410Tweet256
Previous Post

Berdekatan RS Corona, DPRD Kepri Dorong Pemda Fasilitasi Kebutuhan Air Masyarakat

Next Post

Wujud Nyata Membantu Sesama Ditengah Pademi Covid-19

Related Posts

No Content Available
Next Post

Wujud Nyata Membantu Sesama Ditengah Pademi Covid-19

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar

Ditengah Wabah Covid-19, DPRD Kepri Minta Pemerintah Tetap Jalankan Tugas dan Fungsi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengunjung saat Menjual Emas di Toko Emas di Jalan DI Panjaitan, foto: Mael/detak.media

Harga Naik, Warga Tanjungpinang Ramai Ramai Jual Emas

29 November 2023
Lokasi Tilang ETLE di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan Hari Ini di Tanjungpinang

30 November 2023
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Agus, foto: Mael/detak.media

Tanjungpinang Mulai Uji Coba Pembayaran Parkir Pakai Qris

28 November 2023
Korban usai Menjalani Visum di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Pengendara Mobil Fortuner Dianiaya Sopir Pick-up di Tanjungpinang, Korban Lapor Polisi

28 November 2023
Anggota Gakum Laka lantas Satlantas Polresta Tanjungpinang saat Mengevakuasi Kendaraan Korban, foto: Mael/detak.media

Dua Motor di Tanjungpinang ‘Adu Kambing’ Satu Pelajar SMP Dilarikan ke Rumah Sakit

29 November 2023
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
Lokasi Tilang ETLE di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan Hari Ini di Tanjungpinang

30 November 2023
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, saat menghadiri kegiatan gerakan aksi bergizi di sekolah, foto: pro/detak.media

Gerakan Aksi Gizi di Sekolah, Hasan: Pelajar Penting Konsumsi Gizi Seimbang dan Tambahan Suplemen

30 November 2023
Penumpang Kapal Ferry dari Batam yang Tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Penumpang Ferry Batam ke Tanjungpinang Keluhkan Harga Tiket Naik

30 November 2023
Kabah, foto: ist/kemenag.go.id

Kemenag Mulai Siapkan Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M

30 November 2023

Pos-pos Terbaru

  • Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank
  • Tilang Elektronik Mulai Diterapkan Hari Ini di Tanjungpinang
  • Gerakan Aksi Gizi di Sekolah, Hasan: Pelajar Penting Konsumsi Gizi Seimbang dan Tambahan Suplemen
  • Penumpang Ferry Batam ke Tanjungpinang Keluhkan Harga Tiket Naik
  • Kemenag Mulai Siapkan Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive