• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Walikota Keluarkan Edaran Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial

by harry kurniadi
7 April 2020
in Tanjungpinang
304
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Walikota Tanjungpinang kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Diseas (Covid-19) di Kota Tanjungpinang, dengan nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, dituliskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor : 4432/400/1/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini disampaikan kembali bahwa pengaturan operasional dalam Surat Edaran dimaksud akan berakhir sampai dengan tanggal 07 April 2020.

Dengan ini disampaikan pengaturan tersebut diperpanjang selama 14 (empat belas) hari yakni dari tanggal 08 April sampai dengan 21 April 2020, dengan substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 4432/400/1/2020, kecuali pada beberapa unit usaha yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi unit usaha Kedai Kopi/Café/Rumah Makan/Restoran/Pusat Kuliner/Pujasera, yang semula diatur dengan pengaturan operasional tertentu sebagaimana Surat Edaran Wallkota Nomor : 4432/400/1/2020 tersebut, dalam Surat Edaran ini dirubah pengaturannya yaitu,

1. Tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan.

2. Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).

3. Mengatur jarak antrian di Kasir/ Pembayaran.

4. Menyediakan Hand Sanitizer/tempat cuci tangan.

5. Pelayan/Kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Selanjutnya seluruh lapisan masyarakat agar meminimalisir aktivitas di Iuar rumah, dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau lnstansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan lnformasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungplnang (0823 5712 6255).

Tags: Walikota Keluarkan Edaran Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial
SendShare410Tweet256
Previous Post

Berdekatan RS Corona, DPRD Kepri Dorong Pemda Fasilitasi Kebutuhan Air Masyarakat

Next Post

Wujud Nyata Membantu Sesama Ditengah Pademi Covid-19

Related Posts

No Content Available
Next Post

Wujud Nyata Membantu Sesama Ditengah Pademi Covid-19

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar

Ditengah Wabah Covid-19, DPRD Kepri Minta Pemerintah Tetap Jalankan Tugas dan Fungsi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
ilustrasi dugaan penyelewengan anggaran, foto: ist/net/radarutara.id

Mantan Direksi BUMD Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi: 2 Pejabat Pemko Diperiksa

9 Januari 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja
  • Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo
  • Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023
  • Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive