DM – DPRD Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan kepada Gubernur untuk menggunakan anggaran percepatan penanganan wabah Covid-19. Dengan rekomendasi ini, diharapkan Pemprov dapat dengan segera melakukan langkah pencegahan.
“Kami sepakat untuk merekomendasikan anggaran percepatan penangangan Covid ini digunakan. Adapun besarannya sekitar Rp 40 miliar,” kata Jumaga Nadeak di Graha Kepri, Selasa (31/3/2020).
Jumlah tersebut diperkirakan tidak cukup. Namun, dapat bertambah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan dilapangan. Untuk itu legislatif, sambungnya, meminta kepada Pemprov untuk dapat menggunakan anggaran ini tepat sasaran dan tepat guna tanpa melupakan prinsip kehati-hatian.
“Setiap pengeluaran harus dibarengi (dilengkapi) dengan pertanggungjawabannya,” pintanya.
Tak hanya penanganan penyebaran Covid, DPRD juga meminta agar pemerintah juga harus sudah memikirkan penanganan dampak covid19 ini. Contohnya dengan segera membuat jaring pengamanan sosial untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial.
“Pemerintah harus lebih focus kepada kegiatan prioritas seperti jaring pengaman sosial,” kata Jumaga.
Hal ini, sejalan dengan program prioritas pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Adapun program yang dipercepat yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sembako, Kartu Indonesia Sehat, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Desa.
Untuk diketahui, proses realokasi anggaran setiap K/L ini juga mengacu pada protokol penanganan dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas. Untuk Kepri, Gugus Tugas akan dipimpin langsung oleh Gubernur. (NK).
Discussion about this post