DM – Bersama Satgas Covid 19 Pemprov Kepri, DPRD Kepulauan Riau membahas realokasi APBD sebagaiamana arahan Kemendagri yang tertuang dalam Permendagri No 20 Tahun 2020. Hal ini seperti diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono Senin (23/03/2020).
Menurutnya dalam ketentuan Permendagri Pasal 4 hal-hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah;
(1) Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
(3) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4) Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
“Bersama satgas atau gugus tugas Covid19 Pemprov Kepri kita sedang menyisir anggaran sesuai yang tertera dalam Permendagri, prinsipnya kita mendukung apa yang dilakukan gugus tugas asal memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Raden Hari Tjahyono.
Jadi, tambahnya, Gugus Tugas Covid 19 Pemprov Kepri diminta berinovasi terkait kebijakan penggunaan anggaran.
“Secara teknis gugus tugas covid 19 inilah yang memiliki kewenangan penuh mengatasi masalah ini, kita akan mengawasi penggunaan anggaran agar bisa tepat sasaran dan terkait berapa anggarannya kita tunggu saja RAB yang diusulkan,” tutup Raden Hari Tjahyono.(*)
Discussion about this post