DM – Mulai tahun 2020 ini, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dihapus alias ditiadakan. Penggantinya adalah Ujian Sekolah (US).
Dengan dihapusnya UASBN ini, otoritas kelulusan penuh diberikan kepada pihak sekolah masing-masing. Diberikan kapasitas untuk membuat keputusan tanpa diganggu gugat.
Ujian akhir bagi siswa Kelas VI tetap dilakukan sebagai salah satu penentu kelulusan siswa.
Bedanya, UASBN dilakukan secara serentak se-Indonesia. Soalnya pun disusun pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan pemerintah daerah dengan porsi 25 persen dari Kemendikbud, 75 persen dari daerah.
Dengan US, otonomi diberikan penuh kepada pihak sekolah untuk menyusun soal ujian. Tidak ada lagi campur tangan pemerintah pusat.
Soal jadwal ujian pun, tidak serentak lagi se-Indonesia. Paling nanti, pemerintah daerah yang menetapkan kapan ujian akhir digelar.
Daerah di Kepri pun, tidak harus sama jadwal ujiannya. Bisa saja, Tanjungpinang dan Batam bersamaan jadwalnya, tapi daerah lain menyusul kemudian.
Karena tidak ada lagi istilah soal bocor. Jadi jadwal tak harus bersamaan semua daerah. Soal ujian kan beda, karena yang menyusun pun beda. Masing-masing sekolah yang menyusun, jadi tak sama untuk semua daerah
Mata pelajaran yang akan di-US-kan adalah semua mata pelajaran yang masuk di ijazah siswa. Masing-masing gurunya yang akan menyusun soal untuk sekolahnya masing-masing.
Tentang penentu kelulusan siswa, juga diberikan kepada masing-masing sekolah. Yang jelas, US ini tidak jadi momok. Sebab, ada penilaian lain untuk penentu kelulusan baik nilai rapor sebelumnya, kerajinan maupun sifat atau akhlak.
Memang, keputusan untuk meniadakan UASBN sangat tepat untuk sekolah-sekolah. Logikanya, guru yang mengajari siswa selama 6 namun, namun untuk kelulusan ditentukan pihak lain.
Saya belum bisa memastikan kapan tanggal US masing-masing sekolah di Tanjungpinang. Tapi kemungkinan bulan Mei setelah SMP Ujian Nasional (UN) April dan SMA sederajat Maret.
Penghapusan UASBN ini akan menghemat uang negara. Sebab, tidak diperlukan biaya-biaya untuk tim dalam menyusun soal. Tidak perlu biaya menggandakan soal dan lembar jawaban.
Tidak perlu biaya untuk transportasi pendistribusian soal-soal dan lembar jawaban UASBN. Tidak perlu biaya saat pelaksanaan. Tidak perlu biaya mobilisasi guru-guru untuk pengawasan.
Dengan UASBN, prosesnya cukup panjang mulai dari pengiriman kisi-kisi, pelaksanaan simulasi, koreksi, pengiriman hasil ujian dan lainnya.
Atmadinata M.Pd
Kadisdik Kota Tanjungpinang,
Sumber: Tanjungpinangpos
Discussion about this post