DM – Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kepri terkait kasus bullying yang dilakukan seorang guru kepada siswi SMK di Anambas, hasil perdamaian. Korban, AR yang sempat putus sekolah akhirnya dapat melanjutkan pendidikan di salah satu SMK daerah Tanjungpinang.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur pada Selasa (21/1/2020) itu dihadiri sejumlah anggota yakni Teddy Jun Askara, Saproni, Urin Warsiti, Hanafi Ekra serta Kadisdik Kepri, Kepsek SMKN Anambas, Pengawas Sekolah dan korban berserta keluarganya.
Dalam kesimpulan RDP itu, Wakil Ketua Komisi IV, Sirajudin Nur memutuskan, kasus ini ditutup dan tidak ada permasalahannya lagi.
“Hasil hearing hari ini terkait dengan maslah yang kita bahas stelah mendengar keterangan para pihak maka diputuskan selesai tanpa ada tuntutan ke depannya. Hal tersebut diupuskan pihak sekolah dan oknum guru sudah menyadari kesalahannya dan pihak siswa dan keluarga juga sudah bisa memahami permasalahan yang ada,” jelas Sirajudin.
Discussion about this post