DM – Komisi I DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengurus DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Kepri, di ruang rapat DPRD Kepri, Senin (13/01/2020).
Tampak Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayanto memimpin rapat didampingi oleh Kamaruddin Ali, Khazalik dan Suigwan. Selain itu juga terlihat sejumlah staf Sekwan serta Plt. Kabiro Humas dan Protokol Provinsi Kepri, Zulkifli.
Sedangkan dari perwakilan SPRI dihadiri puluhan anggota yang dikomandoi oleh Ketua DPD SPRI Provinsi Kepri, Sholikin.
Dalam sambutannya, Ketua DPD SPRI Provinsi Kepri terlebih dahulu menyampaikan segala permasalahan yang kerap membuat pihaknya kecewa selama ini. Selain itu, ia juga membeberkan besaran anggaran publikasi pada Tahun 2019 lalu.
Menurutnya, anggaran publikasi yang digunakan seluruh OPD di Provinsi Kepri sangat pantastis hingga mencapai Rp 27 miliar lebih. Bahkan ada sepuluh OPD yang menggunakan dana publikasi dengan besaran yang berbeda.
Sholikin menyebutkan, alasan tersebut justru dianggap aneh. Pasalnya, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers tidak satu kalimat pun yang menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah.
Menanggapi keluhan Ketua DPD SPRI Provinsi Kepri itu, Anggota DPRD Kepri, Khazalik berharap agar permasalahan yang dialami para media bisa segera diselesaikan.
“Terimakasih saya sampaikan kepada rekan-rekan dari SPRI Provinsi Kepri, karena telah datang ke kami untuk menyampaikan permasalahan yang ada. Dan saya berharap, agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan,” ucapnya.
“Kami dari Komisi I akan menindaklanjutinya, kalau memang permasalahan ini hanya sebuah kebijakan, tentu saja bisa diambil solusinya. Agar semua rekan media bisa mendapatkan dana publikasi itu,” sambung Khazalik, mantan Wakil Bupati Bintan ini.
Sementara itu Anggota DPRD Kepri lainnya, H. Kamaruddin Ali, yang duduk di Komisi I juga memberi tanggapan serius. Menurutnya, apa yang dirapatkan tentu saja tidak bisa langsung diputuskan.
“Kalau menurut hemat saya, baiknya permasalahan ini terlebih dahulu di RDP kan kepada OPD yang menggunakan dana Publikasi itu. Karena, kalau yang didengar hanya sepihak tentunya belum bisa diambil kesimpulan. Jadi menurut saya, beri kami (Komisi I) waktu seminggu untuk membahas permasalahan ini bersama OPD di Provinsi Kepri. Nanti akan kami beritahukan kepada DPD SPRI Provinsi Kepri,“ ujarnya.
Sedangkan Plt Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Zulkifli memaparkan, adapun penyebab munculnya persoalan itu lantaran adanya ketentuan dari Dewan Pers.
“Terimakasih karena telah diberi kesempatan kepada saya. Disini saya jelaskan, bahwa sejak tahun 2017 dalam menjalin kerjasama dengan media, kami telah menerapkan ketentuan dari Dewan Pers,” katanya.
“Jika tidak kami terapkan, kami akan mendapat sanksi dari Inspektorat. Jika kami tidak mengikuti ketentuan itu, salah satu sanksi yang diberikan adalah, kami harus mengembalikan anggaran yang kami berikan kepada media yang belum terverifikasi. Dan menurut Inspektorat, persoalan itu pun akan dilanjutkan ke BPK. Kemudian diteruskan ke Kejaksaan,” lanjutnya.
Mendengar penjelasan dari pihak Biro Humas dan Protokol, salah satu pserta rapat Gindo pun “berang”.
Gindo justru menyangkal pemaparan Biro Humas yang terlalu banyak berpedoman pada aturan Dewan Pers.
“Kalau aturan Dewan Pers yang diikuti, saya rasa itu kurang relevan. Karena, tidak ada hubungannya antara Dewan pers dengan Pemerintah daerah. Pastinya, Dewan Pers, Perusahaan Pers serta wartawan, punya peraturan sama. Yaitu undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,“ papar Gindo.
Gindo berharap, agar DPRD Kepri lebih serius memfollow up hasil RDP tersebut.
Hal senada juga disampaikan Tengku Azhar, bahwa himbauan yang disampaikan Inspektorat kepada Humas dan Protokol Provinsi Kepri itu tidak memiliki dasar untuk menolak media yang belum terverifikasi.
“Kalau yang anda maksud (Zulkifli,red) dengan temuan itu saya paham, karna temuan itu terjadi di Dinas Pendidikan Kepri Tahun 2017 lalu. Dan terkait temuan itu, datanya ada sama saya,” sebut pria aktivis LSM anti korupsi ini.
“Sebaiknya persoalan yang satu itu tak usah dijadikan alasan untuk tidak menerima media yang belum diverifikasi, karena himbauan yang disampaikan Inspektorat kepada Humas dan Protokol Provinsi Kepri, sangat tidak berdasar,” pungkasnya.
Dipenghujung RDP, Boby Jayanto menyampaikan, bahwa pihaknya akan memanggil Inspektorat dan beberapa OPD di lingkungan Provinsi Kepri, beserta DPD SPRI Kepri.
Discussion about this post