• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dua Kapal Rokoknya di Tangkap, Ahong Minta Kepastian Hukum

by harry kurniadi
24 November 2019
in KEPRI
351
5.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pengusaha angkut lanjut, Rudi Parman alias Ahong, foto : Alam/detak.media

DM – Pengusaha di Tanjungpinang, Rudi Parman Alias Ahong minta kepastian hukum terhadap usahanya di bidang perdagangan Angkut Lanjut rokok di Kepulauan Riau.

Pasalnya, Rudi Parman alias Ahong mengeluhkan penangkapan dua kapal angkut rokok ke Luar Negeri miliknya yang memiliki dokumen resmi oleh petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Dimana dua kapal miliknya, yakni KLM Keluarga Makmur dan KLM Karya Sampurna diamankan Bakamla baru-baru ini di Perairan Berakit dan Timur Laut Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil, padahal saya memiliki dokumen resmi, kenapa kapal saya ditangkap,” kata Ahong, Sabtu (23/11).

Ahong menjelaskan, dirinya sudah mengeluti usaha angkut lanjut ini selama empat tahun. Usahanya itu beraktivitas membawa rokok dari Singapura ke Batam dan Batam ke Songkla di Thailand.

“Usaha saya ini sudah lama, saya membawa bongkar muat rokok merek U2 itu dari Singapura ke Batam dan dari Batam langsung ke Songkla di Thailand,” jelasnya.

Ahong melanjutkan, karena dirinya sebagai putra Daerah Kepulauan Riau dan ingin memberikan kontribusi ke daerah untuk itu ia melakukan bongkar muat di Batam.

“Dalam satu trip itu saya mengeluarkan uang sekitar 110 juta di Batam, mulai biaya bongkar muat dan juga pemasukan untuk daerah dari pajak dan segala macamnya,” sebutnya.

Setelah bongkar muat di Batam, lanjutnya, rokok – rokok itu dibawa ke luar negeri, tidak diperjualbelikan di Batam dan diawasi ketat oleh Bea Cukai serta instansi lainnya.

“Pengawasannya, saya setiap masuk barang dan berangkat selalu melaporkan ke Bea Cukai dan instansi pemerintah lainnya. Boleh di cek rokok merek U2 itu tidak ada beredar di Kepulauan Riau,” tegasnya.

Ia menceritakan, pada 17 September lalu pihaknya ingin membawa rokok ke Songkla di Thailand, tetapi saat kapal sedang berlayar cuaca kabut asap sangat buruk dan ia minta izin lego jangkar ke KSOP Uban.

“Saya berkoordinasi untuk minta keselamatan, karena jarak pandang terbatas, dan saya mendapat izin untuk lego jangkar di perairan Berakit,” ujarnya.

Kemudian pada saat sedang lego jangkar kapal KLM Keluarga Makmur miliknya diperiksa unsur Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Bakamla.

“Diperiksa saat itu, kita sudah menunjukkan segala surat dan dokumen, tapi mereka ngotot untuk menangkap kapal saya, apa salah saya, saya memiliki bukti surat-surat,” herannya.

Selain itu, sebut Ahong, kapalnya yang KLM Karya Sempurna saat sedang melakukan lego jangkar di titik koordinat 32 di perairan Berakit juga ditangkap pada 12 November 2019 lalu.

“Jadi saya tidak mengerti apa maksud Bakamla ini, kenapa saya warga negara Indonesia diperlakukan seperti ini. Kalau kami ada kesalahan tolong dibina apa salahnya, kami pun akan menuruti, kenapa kapal asing nangkap ikan di perairan kita tidak ditangkap,” terangnya.

Akibatnya penangkapan itu, kata Ahong, rokok berjumlah 1400 kotak dan dua unit kapalnya terpaksa tidak dapat melakukan aktivitas dan mengantar permintaan kliennya. Ia pun mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.

“Sekarang pihak luar negeri tidak mau lagi berurusan dengan kita, saya juga harus mengganti rugi ke perusahaan hampir Rp 1 miliar lebih, sekarang saya benar bangkrut atas kejadian ini,” akuinya.

Selain itu, anak buahnya berjumlah sekitar 30 orang terpaksa menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.

“Dulu saya bantu mereka kredit rumah ada sebanyak 15 pintu, sekarang siapa yang mau bayar, Bakamla mau bayar, mereka harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Hingga saat ini pihak Bakamla RI belum dapat dikonfirmasi terkait penangkapan dua kapal milik Rudi Parman Alias Ahong.

Penulis : Alam

Tags: bakamlabea cukaikapalKapal Mv Indra Bupalapenangkapan kapal
SendShare449Tweet281
Previous Post

Ketua MPR RI Lantik Ade Angga Sebagai Ketua SOKSI Kepri

Next Post

Komisi III DPRD Tanjungpinang Tinjau Lokasi Banjir

Related Posts

Bea Cukai Tanjungpinang saat Memusnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar, foto: Mael/detak.media

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp. 1,9 Miliar

20 Juni 2023
5.5k
Petugas Bea Cukai dan TNI AD saat Merazia Warung di Tanjungpinang dan Bintan, foto: ist

Bea Cukai Razia Warung di Tanjungpinang dan Bintan: Amankan 110.388 Batang Rokok Tanpa Cukai

8 Juni 2023
5.5k
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat Membongkar Ballpres Hasil Penegahan, foto: Mael/detak.media

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres

20 Maret 2023
7k
Next Post

Komisi III DPRD Tanjungpinang Tinjau Lokasi Banjir

Jajaran BPBD Tanjungpinang bersiap memberikan bantuan korban bencana alam tahun 2019

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Akan Menyerahkan Bantuan Korban Dampak Bencana Periode Januari Sampai Juli Tahun 2019

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Diduga Gelapkan Uang Kurban, Polisi Ringkus Ketua Masjid di Tanjungpinang

21 September 2023
Tersangka RS saat Menjalani Pemeriksaan Di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Oknum Ketua Masjid di Tanjungpinang Gelapkan Dana Kurban Rp.51 Juta untuk Kepentingan Pribadi

22 September 2023
Beberapa tim penyelamat turut membantu epakuasi pompong yang ditemukan untuk dibawa menuju ke pelabuhan selat lampa (foto : ist)

Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak

22 September 2023
Walikota Blitar Santoso memberikan beras 10 kilogram pada warga Kelurahan Sentul, foto: Dani ES/detak.media

Bantuan Beras Bapanas di Kota Blitar Turun, Walikota Santoso Pesan Jangan Dijual Lagi

21 September 2023
Proses Pencarian Bocah 2 Tahun yang Terseret Arus Parit di Tiban, foto: Sar Tanjungpinang

Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan

22 September 2023
Beberapa tim penyelamat turut membantu epakuasi pompong yang ditemukan untuk dibawa menuju ke pelabuhan selat lampa (foto : ist)

Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak

22 September 2023
Kemenparekraf menyerahkan bantuan Dukungan Pengembangan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (DPUP) bagi 18 desa wisata yang berasal dari 11 provinsi di Indonesia sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjadikan desa wisata semakin berkualitas, Bandung, (21/9/2023).

Kemenparekraf Serahkan Bantuan DPUP Kepada 18 Desa Wisata di 11 Provinsi

22 September 2023
Proses Pencarian Bocah 2 Tahun yang Terseret Arus Parit di Tiban, foto: Sar Tanjungpinang

Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan

22 September 2023

Presiden Jokowi Resmikan Pusat Pelatihan Sepak Bola Nasional di IKN

22 September 2023

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

22 September 2023

Pos-pos Terbaru

  • Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak
  • Kemenparekraf Serahkan Bantuan DPUP Kepada 18 Desa Wisata di 11 Provinsi
  • Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan
  • Presiden Jokowi Resmikan Pusat Pelatihan Sepak Bola Nasional di IKN
  • Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive