DM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang limpahkan barang bukti kasus cabul sesama jenis dan tersangka PK (25) oknum guru SMK, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie kepada awak media, Kamis (7/11) siang.
“Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap,” ujar Efendri Alie.
Pelimpahan tersangka dilakukan, setelah oknum Guru SMK tersebut ditahan selama 89 hari ditahanan Mapolres Tanjungpinang.
“Selain pelaku, barang bukti juga dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, diantaranya rekaman video, rekaman percakapan didalam handphone dan barang bukti lainya,” ucapnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, pelaku tersangka oknum guru tersebut di jerat dengan pasal 289 KUHP Jo Pasal 294 ayat 2 KUHP. Selain itu katanya, pelaku tidak dikenakan dengan undang – undang perlindungan anak, akan tetapi pidana umum.
“Korban saat itu sudah berumur 18 tahun, jadi pelaku dikenakkan pidana umum,” tutur Kasat.
Sebelumnya, PK (25) diduga melakukan pencabulan pada siswa laki – laki ditempatnya mengajar, singkat kronologis kejadian berawal dari hubungan curhat siswa dengan pelaku, atas masalahnya dengan salah seorang teman di media sosial.
Penulis : Alam
Discussion about this post