DM – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengaku heran saat dikonfirmasi media ini mengenai Dinas Sosial di kota itu tidak memiliki anggaran untuk memberangkatkan orang gangguan jiwa ke RSJ Pekanbaru, Riau.
Menurut Weni, di Tanjungpinang, Kamis (7/11) persoalan itu merupakan sesuatu hal yang unik. Pasalnya, anggaran untuk Rehabilitasi Sosial itu biasanya dianggarkan. Weni heran dan mempertanyakan kemana anggaran tersebut.
“Biasanyakan ada alokasi anggaran. Nah, tiba-tiba tidak ada justru harusnya ditanyakan kepada OPD terkait kenapa anggaran tersebut tidak teralokasikan, atau tanyakan kepada TAPD kenapa proses penyusunan anggaran di TAPD tidak dialokasikan,” ujarnya.
proses penganggaran itu di mulai dari Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota sampai pada Rapat Forum OPD, kemudian disusun dalam KUA PPAS berdasarkan Renja OPD yang selanjutnya termuat dalam RKA SKPD.
Ia menilai, jik proses penyusunan sebuah anggaran sepanjang itu masih ada program-program tahunan yang hilang, apalagi terkait program sosial, maka DPRD justru merasa heran, kemana anggaran sosial yang sudah dibahas bersama Komisi 1 DPRD Tanjungpinang.
“Kok bisa tidak di anggarkan ??? Atau siapa yang menghilangkan ? Sementara proses pembahasan di DPRD baik bersama dengan Mitra di Komisi 1 (Mitra Dinas Sosial) tentu harusnya disampaikan,” ujarnya.
Kendati demikian, jika di saat pembahasan anggaran sosial tersebut tidak dibicarakan berarti anggaran tersebut di OPD terkait tentu tidak ada permasalahan dan hilangnya atau tidak tersediannya anggaran tersebut dari proses awal, yakni mulai pembahasan di TAPD, bukan di DPRD.
“Karena saya yakin di DPRD ini tidak mungkin mencoret atau menghilangkan anggaran yang bersentuhan langsung dengan hal-hal sosial atau yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tugas dan fungsi TAPD sudah sangat jelas, sesuai dengan pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sudah sangat jelas tugas dan fungsi TAPD.
Selanjutnya pasal 89, 97 dan 99 PP 12 Tahun 2019 tersebut, juga sangat jelas menjelaskan proses perencanaan anggaran dan indikator apa saja dalam kegiatan anggaran tersebut.
“Jadi menurut saya serta tanggapan saya adalah ketidak tersedianya Anggaran tersebut mutlak adalah keteledoran OPD terkait dan TAPD dalam merencanakan Anggaran yang mana berdasarkan prioritas dan yang mana yang tidak,” ungkap Weni.
Berkaca dari persoalan itu, Weni mengutarakan, kedepan persoalan penganggaran masalah sosial menjadi perhatian DPRD Tanjungpinang dalam pembahasan Anggaran 2020.
Hal itu juga ditekankan pada TAPD Kota Tanjungpinang, untuk konsisten dan konsekuen dalam proses perencanaan anggaran yang sifatnya mutlak dan harus di anggarkan tiap tahun.
“Jangan anggaran seremonial lebih di pentingkan dari pada anggaran yang memang patut dan wajar kita anggarkan,” ujarnya.
Di sisi lain, menurutnya ketidak tersediannya anggaran sosial tersebut, seharusnya OPD terkait melaporkan kepada Kepala Daerah dan Kepala Daerah mengambil kebijakan strategis mendahului ketersediaan anggaran untuk mengantisipasi permasalahan sosial ini.
Menurut weni persoalan masalah sosial di masyarakat yang menjadi tugas Dinsos Tanjungpinang tidak sulit untuk ditangani, salahsatunya adalah persoalan anggaran penanganan orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Dia menilai, semua kebijakan soal penganggaran untuk hal-hal sifatnya mendesak dapat diputuskan melalui kebijakan Kepala Daerah.
“Tidak akan mungkin orang yang mengalami ganguan jiwa di tangani setelah ada nya anggaran. Tidak susah-susah amat kalau mau permasalahan ini di selesaikan. Semua kebijakan bisa di ambil oleh pimpinan daerah apalagi terkait permasalahan khusus dan mendesak seperti ini asalkan OPD terkait melaporkan kepada pimpinan daerah,” ungkapnya.
“Pertanyaannya, sudah dilaporkan oleh OPD terkaitnya atau belum kepada Pimpinan Daerah,” tambahnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Tanjungpinang ini juga menjelaskan, perlu dibedakan DPRD bukanlah yang memiliki kewenangan menyusun anggaran, hal itu dikarenakan kewenangan menyusun anggaran tersebut adalah OPD terkait dan TAPD sebagai tim pemerintah.
Sementara DPRD sesuai dengan pasal 16 ,17 dan fungsi anggaran Pasal 54 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD hanya sebatas Pembahasan, bukan penyusunan.
“Sehingga proses penyusunan tetap merupakan kewenangan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. PK
Discussion about this post