DM – Ketua DPRD Tanjungpinang sementara, Agus Djurianto mengatakan, dalam kepimpinannya yang sementara ini, pihaknya telah menetapkan tujuh fraksi DPRD Kota Tanjungpinang dan pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang dan kode etik dewan serta memproses penetapan pimpinan definitif DPRD Tanjungpinang.
Demikian Dikatakan Agus Djurianto saat pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Tanjungpinang periode 2019-2024, Senin (07/10/2019) di Aula DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
“Saya berharap, pimpinan definitif bisa melanjutkan yang sudah dikerjakan,” kata Agus.
Penetapan unsur Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 850 Tahun 2019 tertanggal 2 Oktober 2019.
Pengambilan atau Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Masa Jabatan 2019-2024 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral, SH kepada Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH sebagai Ketua DPRD Kota Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 dari Partai PDI Perjuangan, Ade Angga, S.IP., MM sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Golkar dan Hendra Jaya, S.IP sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Nasdem.
Ketiganya dilantik sebagai unsur pimpinan tetap di DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dilanjutkan penyerahan palu sidang dari Ketua Sementara, Agus Djurianto, SH menyerahkan kepada ketiga unsur Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.
Setelah ditetapkan dan mengambil alih pimpinan sidang sementara DPRD Tanjungpinang menjadi pimpinan sidang tetap, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, setelah ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD Tanjungpinang definitif, selanjutnya akan menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sedangkan Plt. Gubernur Kepri Drs. H. Isdianto, MM berharal kepada pimpinan dewan definitif yang baru saja dilantik untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya serta bekerjasama dengan Pemko Tanjungpinang sebagai mitra untuk saling mendukung dan bersinergi.
“Bersinergi ini berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) dan memaksimalkan APBD untuk pembangunan yang diprioritaskan kepentingan rakyat,” tutup Isdianto.
Discussion about this post