Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Jofrizal, S.Sos, MM, menyampaikan laporan kegiatan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi kewenangan pemerintah kabupaten/kota pada sub urusan jasa konstruksi.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, berjumlah 70 orang peserta yang berasal dari masyarakat tenaga kerja kontruksi, asosiasi konsultan dan admin kontraktor se-Provinsi Kepri.
Sementara itu, Wakil walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengatakan tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan sumber daya manusia yakni tenaga kerja kontruksi agar memahami dan mengerti peraturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku guna mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini dapat menjadi kontribusi positif dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang semangkin dituntut untuk berdaya saing dan berkelanjutan, adapun terkait dengan hal itu semua, saya kembali mengingatkan bahwa pencapaian amanat undang-undang no 2 tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan pembangunan konstruksi yang ditugaskan kepada kita bersama tentunya membutuhkan kerjasama dan sistem yang kuat dengan tata kelola dan tatalaksana yang prima,” lanjut Rahma.
Dengan adanya pemahaman bersama mengenai pengetahuan dan informasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi kepada seluruh mitra kerja jasa konstruksi yang dapat menjadi tolak ukur keberhasilan organisasi stakeholder dalam mencapai outcome renstra kementerian PUPR TA. 2015-2019 yang telah ditetapkan.
Dalam acara tersebut turut dihadiri narasumber dari Kasubbid Penerapan Potensi Ditjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR, Dr. Samsul Bakri, Perwakilan LPJK Provinsi Kepri, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Provinsi Kepri, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Asosiasi Konsultan se-Provinsi Kepri, Admin Kontraktor se-Provinsi Kepri serta undangan dan peserta yang mengikuti sosialisasi.***
Discussion about this post