DM – Anggota DPRD Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan Agus Djurianto mengingatkan Direktur BUMD Kota Tanjungpinang untuk tidak gegabah membuat kebijakan di tubuh BUMD Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, wacana kebijakan pengurangan karyawan di tubuh plat merah itu sangat kontroversi.
“Tak patutlah kalau direktur BUMD yang baru sekarang mengambil kebijakan kontroversi ditubuh BUMD yang dipimpinnya,” ungkapnya, Sabtu (19/10).
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa membuat kegaduhan dan multi persepsi dimasyarakat. Apalagi posisi direktur saat ini, kata Agus, masih diragukan keabsahannya oleh banyak pihak.
Agus mengatakan, kedudukan BUMD Tanjungpinang saat ini bukan perusahaan milik pribadi, tetapi perusahaan daerah.
Sehingga, lanjutnya, agar direksi tidak mudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan.
“Sebagai Direktur baru, jangan menganggap seolah-olah dapat dan bisa mengambil kebijakan semena-mena dan sesuka hati yang justru bisa menimbulkan masalah hukum baru di tubuh BUMD,” ungkapnya.
“Ini perusahan milik daerah, bukan milik pribadi,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, setelah AKD terbentuk, pihaknya sebagai lembaga kontrol akan melakukan fungsi dewan terkait permasalahan di BUMD Kota Tanjungpinang tersebut.
“DPRD belum menindaklanjuti permasalahan BUMD karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk,” sebutnya.
Meski demikian, BUMD Sebagai perusahaan plat merah yang merupakan pemilik saham Pemerintah Kota Tanjungpinang, diharapkan tidak memutuskan dan berbicara hal-hal strategis dan membuat kesimpulan sendiri.
Mestinya, kata Agus, disampaikan kepada pemegang saham dengan argumentasi yang faktual dan selanjutnya jika kebijakan tersebut di perlukan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
“Jangan nanti berbicara ingin memberhentikan pegawai yang lama, karena ingin memasukkan orang-orang titipan dan orang-orang baru,” katanya.
Ia menambahkan, karyawan BUMD didominasi dari pemindahan BUMD Bintan yang baru diselesaikan permasalahannya kurang lebih 2-3 tahun yang lalu.
“Dan juga banyak pegawai-pegawai lapangan disana. Jangan dengan bahasa tidak efektif sebagai alasan untuk memberhentikan orang dan memasukkan orang baru,” tuturnya.
Agus berharap pasca dilantiknya Direktur Utama BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, agar terlebih dahulu melakukan pembenahan-pembenahan manajemen, dan mencari sumber usaha baru untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.
“Jangan yang wajib belum bisa dilaksanakan, mau berbicara menghentikan orang. Fokus pada pekerjaan dululah. Pelajari ketentuan pada Pasal 88 dan 89 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas di BUMD ini,” tegas Agus Djurianto.
Discussion about this post