DM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kajati Kepri, Senin (14/10).
Koordinator Maki, Bonyamin Saiman mengatakan, Hakim tunggal Guntur Kurniawan SH, menilai subyek gugatannya terlalu banyak diantaranya, Kajati Kepri, KPK, BPK, dan BPKP.
“Hakim memutuskan gugatan MAKI tidak diterima,” ujar Boyamin.
MAKI menggugat praperadilan keempat lembaga tersebut, atas penghentian penyidikan dugaan korupsi di DPRD Natuna 2011 – 2015. Terkait dengan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.
“Penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri. Maka dari itu, kami meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengambil alih kasus itu,” ucapnya.
Permohonan yang dilakukan oleh maki tersebut tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Tanjungpinang yang menangani perkara tersebut.
Maka dari itu, kata Bonyamin pihaknya akan melakukan Praperadilan terhadap Kejagung di Jakarta. Mengingat terlalu jauhnya perjalanan ke Tanjungpinang.
“Kami akan Praperadilankan Kejagung di Jakarta, dan Kejati Kepri akan menjadi turut termohon 1 nantinya,” kata Bonyamin.
Penulis : Alam
Discussion about this post