• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 3, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenkominfo Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kepri

by harry kurniadi
27 September 2019
in KEPRI
311
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau mengelar sosialisasi, Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di CK Hotel Tanjungpinang, Jumat (27/9).

Sosialisasi itu mengambil tema “Ayo Akses Informasi Publik Melalui PPID untuk Indonesia yang lebih baik” dan diikuti kurang lebih 200 peserta dari OPD, LSM, Wartawan, Blogger dan Mahasiswa.

Setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik. Pemerintah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, adalah badan publik. Bahkan semua lembaga/instansi yang dibiayai oleh dana dari masyarakat (seperti APBN, APBD, bantuan luar negeri dan sebagainya,) adalah termasuk katagori badan publik. Karena itu, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari instansi tersebut.

“Hal itu diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, jelas Direktur Tatakelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring, pada acara Forum Keterbukaan Informasi Publik, di Tanjungpinang (27/9).

Lebih jauh dijelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari hak tahu masyarakat tersebut, maka setiap Badan Publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang diminta masyarakat. Inilah esensi UU Keterbukaan Informasi Publik yang harus dipatuhi oleh setiap Badan Publik.

Masalahnya, apakah masyarakat telah menggunakan haknya dengan baik. Fakta menunjukkan, di beberapa daerah, kuantitas masyarakat yg memohon informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masih relatif kecil.
Apalagi PPID di Kabupaten/Kota.

“Karena itu, masyarakat harus diberi pengetahuan yang cukup, disadarkan akan haknya dan dimotivasi, ” tegas Sembiring.

Sebab, kata Sembiring jika masyarakat menggunakan hak tahunya ini dengan baik maka penyelenggara negara sebagai pegawai badan publik tidak akan bisa berbuat macam-macam, sehingga mereka akan bekerja dengan baik dan sesuai aturan, sebab masyarakat senantiasa mengawasi dengan meminta informasi.

“Mereka selalu dituntut untuk transparan, mana bisa macam-macam. Karena itu masyarakat diharapkan dapat menggunakan haknya dengan baik untuk Indonesia yang lebih baik,” ungkapnya.

Senada dengan Sembiring, pemerhati keterbukaan informasi public di Kepri, Irwandy dalam kesempatan yang sama juga mengajak masyarakat untuk meminta informasi public ke badan publik.

“Masyarakat harus KEPO (knowing every particular object), harus ingin tahu informasi, apalagi besok, 28 September seluruh dunia akan memperigati hari hak untuk tahu sedunia,” ujarnya.

Dia mengatakan akses informasi adalah hak setiap orang, PPID memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi dengan prinsip cepat, sederhana dan tanpa biaya.

Masih dalam forum yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kepri, Feri Coloso menjelaskan, Dinas Kominfo Kepri memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan informasi oleh PPID, sebagai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pihaknya telah menyiapkan Desk Layanan Informasi Publik untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik.

“PPID yang akan mengimplementasikan UU KIP ini dengan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik,” ucap Feri.

Feri menjelaskan salah satu tugas PPID adalah melakukan pengklasifikasian informasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Terkait informasi yang dikecualikan, pihaknya mengaku pernah ada satu orang pemohon informasi yang meminta informasi dalam jumlah sangat, termasuk informasi yang dikecualikan.

“Ada 20 item, sebagian besar berkaitan dengan masalah keuangan dan pengelolaan lahan, termasuk masalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pejabat BP-Batam,” ujarnya.

Permohonan informasi tersebut hingga berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kepri.

Sementara itu, akademisi dari STIT Internasional Muhammadiyah Batam, Arifuddin Jalil menjelaskan, sengketa informasi merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Lebih lanjut dia menjelaskan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

“Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, sedangkan ajudikasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus Komisi Informasi,” tutupnya.

Penulis : Alam

Tags: KominfoPPIDsosialisasi PPID
SendShare424Tweet265
Previous Post

Kanwil Kemenkumham Kepri Sosialisasi RUU Pemasyarakatan

Next Post

Dijadikan Pulau Perdamaian Dunia, Plt Gubernur dan Walikota kunjungi Penyengat

Related Posts

Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan dan Transisi Energi di PLN

1 Februari 2023
5.4k
Tangkap layar pemberitahuan situs presiden.go.id mulai Rabu (23/11/2022) pukul 19.15 tidak bisa diakses. ANTARA/HO-CISSReC

Istana: Laman Resmi Presiden Jokowi adalah presidenri.go.id

24 November 2022
5.4k
Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan layanan informasi pemilu di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

KPU dan Kemenkominfo Kerja sama Layanan Informasi Pemilu 2024

22 November 2022
5.4k
Next Post

Dijadikan Pulau Perdamaian Dunia, Plt Gubernur dan Walikota kunjungi Penyengat

Jajaran BPBD Tanjungpinang saat mengikuti serifikasi  renang.

20 Orang Jajaran BPBD Tanjungpinang Ikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Selam

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, foto: ist/doc.prokompim/detak.media

Pemko Tanjungpinang Bakal Bayar Gaji 13 PNS 5 Juni Mendatang

2 Juni 2023
108 Ekor Sapi asal Natuna yang tiba di Tanjungpinang pada Jum'at (2/6/2023), foto: ist

Jelang Idul Adha, 172 Ekor Sapi asal Natuna Tiba di Tanjungpinang

2 Juni 2023
MA usai Diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Pemuda di Tanjungpinang Diringkus usai Jual HP Hasil Curian di Sosmed

2 Juni 2023
Walikota Blitar Santoso saat membuka sarasehan hukum digelar LPSK RI, foto: Dani ES/detak.media

Walikota Blitar Apresiasi Sarasehan Hukum untuk Masyarakat Awam Digelar LPSK

2 Juni 2023
Presiden Jokowi meresmikan Jembatan Kretek 2, di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (02/06/2023). (Foto: BPMI Setpres)

Diresmikan Presiden, Jembatan Kretek 2 Perkuat Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa

2 Juni 2023
Walikota Blitar Santoso saat membuka sarasehan hukum digelar LPSK RI, foto: Dani ES/detak.media

Walikota Blitar Apresiasi Sarasehan Hukum untuk Masyarakat Awam Digelar LPSK

2 Juni 2023
108 Ekor Sapi asal Natuna yang tiba di Tanjungpinang pada Jum'at (2/6/2023), foto: ist

Jelang Idul Adha, 172 Ekor Sapi asal Natuna Tiba di Tanjungpinang

2 Juni 2023
Presiden Jokowi meresmikan Jembatan Kretek 2, di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (02/06/2023). (Foto: BPMI Setpres)

Diresmikan Presiden, Jembatan Kretek 2 Perkuat Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa

2 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, foto: ist/doc.prokompim/detak.media

Pemko Tanjungpinang Bakal Bayar Gaji 13 PNS 5 Juni Mendatang

2 Juni 2023
MA usai Diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Pemuda di Tanjungpinang Diringkus usai Jual HP Hasil Curian di Sosmed

2 Juni 2023

Pos-pos Terbaru

  • Walikota Blitar Apresiasi Sarasehan Hukum untuk Masyarakat Awam Digelar LPSK
  • Jelang Idul Adha, 172 Ekor Sapi asal Natuna Tiba di Tanjungpinang
  • Diresmikan Presiden, Jembatan Kretek 2 Perkuat Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa
  • Pemko Tanjungpinang Bakal Bayar Gaji 13 PNS 5 Juni Mendatang
  • Pemuda di Tanjungpinang Diringkus usai Jual HP Hasil Curian di Sosmed

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive