DM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel pembangunan perumahan subsidi yang dibangun oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi, di KM 8 Atas, jalan Pembakaran Mayat, Tanjungpinang, Selasa (25/6).
“Penyegelan ini berdasarkan informasi dari pemberitaan media bahwasnya pembangunan perumahan ini belum ada IMB dan kami sudah memantau dan menyelidiki serta berkoordinasi dengan dinas terkait dan mendapati belum memiliki izin,” ujar Kasi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar.
Saat ini, kata Dian pihaknya sudah memasang garis larangan untuk melanjutkan pekerjaan atau pembangunan di Perumahan tersebut. “Kami sudah memasang garis Larangan atau PPNS LINE,” tambah Dian.
Apabila melanggar atau membuka garis PPNS sebelum mengurus izin, lanjut Dian pihak nya akan menindak tegas dan tidak akan memberikan izin
“Bisa jadi kami cabut izin atau tidak kita keluarkan izinnya,” tegas Kasi ops yang merupakan salah satu PPNS di Satpol PP Tanjungpinang itu.
Dian juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha atau Developer Perumahan agar selalu menaati peraturan yang ada karena pembangunan perumahan tersebut merupakan salah satu penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Demi meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang kami akan menindak tegas para pengusaha atau Developer Perumahan yang ridak mengikuti peraturan yang ada,” tegas Dian.
Pada saat yang sama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang juga mengunjungi pembangunan perumahan yang tidak memiliki IMB itu guna melihat kebenaran dari info yang beredar.
“Kami menjalankan tugas sebagai fungsi pengawasan yaitu yang kami awasi kinerja dari OPD, saat ini kami lihat dilapangan ada kelalaian dari OPD yaitu pembiaran kegiatan yang tidak mempunyai izin,” ujar anggota komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar.
(Redaksi)
Discussion about this post